KOTA MADIUN, semerupos.com - Sudah dua pekan ini Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Madiun melakukan penyelidikan atas adanya laporan kasus selisih pembukuan di PDAM Tirta Taman Sari kota Madiun. Dalam laporannya terlihat di sistem menunjukkan angka yang tidak sesuai dengan realisasi keuangan. Dan terbaca terdapat selisih hingga 729 juta rupiah
Kejari Kota Madiun melalui Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Hendarsyah Yusuf Permana menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap meminta keterangan dari para saksi, yaitu dari jajaran direksi dan staf perusahaan daerah yang lebih dikenal dengan nama PDAM Kota Madiun tersebut.
“Kami membenarkan bahwa kami sedang melakukan pemeriksaan di tubuh PDAM terkait kasus dugaan korupsi. Sampai hari ini sudah 10 orang lebih kami periksa dan mintai keterangan. Siapapun yang terkait akan kami periksa,”tegasnya, Kamis (16/3/2023).
![]() |
Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun Heri Sulistyono |
Hendar juga mengatakan bahwa dirinya belum bisa mengungkapkan fakta-fakta hasil penyelidikan sebab untuk mengantisipasi kendala di proses selanjutnya.
“Intinya kami belum bisa memberikan keterangan terhadap hasil pemeriksaan kami. Karena prosesnya kan masih penyelidikan jadi kami belum bisa mengungkapkan fakta-faktanya. Takutnya nanti dalam penyidikan akan menghambat prosesnya. Memang belum waktunya diekspos,”ungkap Hendar.
Sementara itu, Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun Heri Sulistyono yang diperiksa di hari ini merupakan saksi ke-13 yang dipanggil pihak Kejari Kota Madiun. Dirinya mengaku dicecar pertanyaan terkait manajerial dan prosedural standar operasional di perusahaan plat merah tersebut.
“Pertanyaannya mengarah pada tugas dan wewenang serta terkait kapan mengetahui, bagaimana prosedur di PDAM Kota Madiun. Semua proses kami percayakan kepada Kejaksaan (Kota Madiun,red). Karena ini ranahnya sudah APH ( apparat penegak hukum). Kita percaya kinerja Kejari Kota Madiun,”ungkap Heri.
Heri membenarkan bahwa sebelumnya beberapa pegawai dan jajaran direksi telah diperiksa PIHAK Kejari Kota Madiun, antara lain pegawai bagian kasir, Kasubag dan Kabag Keuangan termasuk Direktur Utama dan Direktur Umum.
“Yang dimintai keterangan bukan hanya saya. Sebelumnya sudah 12 orang dipanggil,”pungkasnya.
Untuk diketahui, ditemukannya selisih pembukuan di tubuh PDAM Kota Madiun ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) dengan menggandeng Inspektorat Kota Madiun pada awal tahun 2023.
Kasus ini sempat menjadi ramai saat diangkat menjadi materi utama pembahasan RDP di Komisi II DPRD Kota Madiun beberapa waktu lalu.(su)