Tekan Peredaran Miras, Polsek Ciampel Gelar Ops Razia Miras
POLRES KARAWANG - Guna menekan peredaran minuman keras (Miras), anggota kepolisian melaksanakan Operasi razia Miras oplosan di wilayah hukumnya, Sabtu dini hari (5/3/2023).
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Ciampel AKP Adi Rama Prawira menyampaikan bahwa operasi razia Miras ini merupakan bagian dari Patroli Prekat (Presisi Karang Terpadu) KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan), guna mengantisipasi peredaran Miras oplosan di wilayah hukum Polsek Ciampel Polres Karawang Polda Jabar.
Pasalnya, operasi razia malam ini ialah implementasi dari program Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, yaitu CAKEP (Cekatan, Adaptif, Kolaboratif, Empati dan Presisi).
"Kami menyisir kios minuman atau jamu untuk mengecek apakah menjual Miras oplosan atau tidak?," ungkap Kapolsek.
Oleh karena itu, Kapolsek mengarahkan anggotanya yaitu, Ipda Agus Sumarwan beserta Brigpol Arma Yulianto dan Bripda Yudi Kurniawan, melaksanakan pengecekan ke sejumlah kios minuman atau jamu untuk meyakinkan bahwa kios tersebut tidak menjual Miras.
"Kami mengecek ke sejumlah kios jamu, seperti kios milik Siagian (48) di Desa Kutamekar," tutur AKP Adi Rama Prawira.
"Dari hasil razia ini kami mendapatkan 4 botol kecil minuman jenis Arak. Sedangkan Miras oplosan nihil", jelas Kapolsek.
"Kami sekaligus memberikan teguran kepada pemilik kios agar tidak menjual Miras oplosan, karena itu sangat berbahaya bagi yang meminumnya," lanjut AKP Adi Rama Prawira.
Perwira pertama Polri ini mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui ada yang menjual Miras oplosan di wilayah hukum Polsek Ciampel.
Kapolsek menandaskan bahwa operasi razia Miras ini didasari oleh upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman kondusif.
"Sehingga masyarakat merasa tenang dan aman ketika beraktivitas diluar rumah," pungkasnya.
(Humas Polsek Ciampel Polres Karawang Polda Jabar)
