POLRES KARAWANG - Bhabinkamtibmas Aipda Koko Sudrajat melaksanakan kegiatan taraweh keliling (Tarling) di Masjid Al Ikhlas yang terletak di Kampung Cipule Desa Mulyasejati, Ciampel, Karawang, Sabtu malam (25/3/2023).
"Kegiatan ini dalam rangka mempererat silaturahim sesama umat Muslim sekaligus memelihara kamtibmas," ungkap AKP Adi Rama Prawira, Kapolsek Ciampel seusai menerima arahan dari Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Terpisah, Aipda Koko Sudrajat menyampaikan kepada jamaah yang hadir hal-hal yang perlu diketahui seperti, dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apapun yang bisa mengganggu ketenangan dan kenyamanan saat melaksanakan ibadah serta berpotensi bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Selanjutnya, dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan atau konvoi dengan menggunakan roda dua maupun roda empat dalam bentuk sahur on the road ataupun tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial (tawuran).
"Juga dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun," sebut Polisi Caket ini.
"Kemudian, dilarang menggunakan knalpot bising (brong) dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang," tambahnya.
Aipda Koko Sudrajat melanjutkan, selain itu, juga dilarang mengedarkan dan mengkonsumsi Narkotika serta obat-obatan terlarang serta dilarang melakukan aksi Sweeping atau razia liar dan segala bentuk penyakit masyarakat diantaranya, premanisme, prostitusi, peredaran Miras dan sejenisnya.
"Kami mengingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pribadi serta menjaga harta benda terhadap potensi ancaman bencana ataupun kejahatan, terutama dari musibah kebakaran dan pencurian," pungkas Bhabinkamtibmas Desa Mulyasari.
(Humas Polsek Ciampel Polres Karawang Polda Jabar)