KOTA MADIUN, semerupos.com - Sebagai pagar yang bisa digunakan untuk membatasi kegiatan manusia adalah aturan. Namun hingga kini aturan tentang literasi digital belum ada, yang ada baru Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sehingga kota Madiun merasa penting adanya peraturan daerah tentang hal ini.
Dengan mengacu pada pentingnya peraturan penyelenggaraan literasi digital, yang mana kota Madiun sudah memulai kota dengan smart citynya, maka permasalahan ini harus segera diselesaikan. Sehingga bersama dengan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD kota Madiun mengadakan uji publik terkait adanya Raperda Penyelenggaraan Literasi Digital.
Para peserta antusias menyimak paparan Raperda tentang Penyelenggaraan Literasi Digital |
Sebagaimana yang disampaikan oleh ketua pansus III, Handoko Budi Setyo bahwa para pemakai digital di kota Madiun jangan sampai terjerat hukum. Terutama UU ITE.
"Janganlah warga kita para pemakai digital ini terjerat hukum, terutama UU ITE. Maka perlu adanya batasan yang jelas," terang Handoko tatkala uji publik di gedung Hotel Aston. Senin (6/3/2023).
Selain itu bila telah menjadi perda, peraturan ini juga merupakan peraturan yang pertama kali ada di Indonesia. Dan dengan adanya peraturan ini juga untuk mewujudkan pemikiran yang kritis, kreatif dalam menggunakan media digital.
"Kita semua tahu bahwa peraturan yang mengatur tentang literasi digital belum ada. Sehingga bila ini terjadi maka hal ini merupakan peraturan yang pertama se indonesia. Dan juga untuk mewujudkan pemikiran yang kritis, kreatif dalam menggunakan media digital," pungkasnya.
Maksud ini juga dikuatkan oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) kota Madiun, Noor Aflah. Bahwa perlu adanya landasan hukum yang pasti, karena kota Madiun sudah banyak infrastruktur yang dibangun.
"Kedepannya kita perlu adanya landasan hukum karena kita tahu di kota Madiun sudah banyak infrastruktur yang di bangun untuk fasilitas-fasilitas ini," terang Aflah.
Aflah juga menambahkan bahwa fungsi dari Raperda ini nantinya siapapun yang menjadi pejabat daerah harus memenuhi kewajiban ini karena sudah ada perda. (ay/su)