POLRES KARAWANG - Untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat didalam pengurusan administrasi, Unit Intelkam Polsek Ciampel Polres Karawang secara intens melayani pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Ciampel AKP Adi Rama Prawira mengatakan, SKCK diberikan guna memenuhi keperluan melanjutkan pendidikan maupun melamar pekerjaan.
"SKCK ialah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk melanjutkan pendidikan maupun keperluan melamar pekerjaan," ujar Kapolsek, Kamis (9/3/2023).
Jadi, sebut Adi Rama Prawira, bagi warga yang berada di Kecamatan Ciampel, bisa langsung datang ke ruang pelayanan Unit Intelkam Mako Polsek Ciampel pada jam kerja dari hari Senin hingga Sabtu.
Menurut Kapolsek, dalam pengurusan SKCK ada ketentuan atau persyaratan yang harus disiapkan terlebih dahulu oleh pemohon, seperti surat pengantar dari Rt, Rw dan diteruskan ke kantor desa. Kemudian fotokopi KTP, Kartu Keluarga, fotokopi Akta Kelahiran, pas poto 4x6 (memakai baju berkerah) dengan background merah sebanyak 6 lembar.
"Serta pembuatan kode sidik jari dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) plus surat bebas narkoba dari pihak RSUD yang dibantu Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnar) Polres Karawang," jelas Kapolsek.
Sedangkan masa berlaku SKCK yaitu selama 6 bulan kedepan, sehingga apabila masa berlaku telah berakhir, pemohon bisa datang kembali ke Unit Intelkam Polsek Ciampel untuk perpanjangan kembali, jika belum mendapatkan pekerjaan.
(Humas Polsek Ciampel Polres Karawang Polda Jabar)