POLRES KARAWANG - Jajaran Polres Karawang menggelar Press Rilis kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi Di samping kantor Departemen Agama Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang.
Dari peristiwa berdarah yang terjadi pada Rabu tanggal 04 Januari 2023, polisi mengamankan dan menetapkan satu orang tersangka seorang pria berinisial AR (24) warga Kel. Pedamaran VI Kec. Pedamaran Kab. Ogan Komering Ilir. karena diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban seorang pria berinisial YS (36) yang beralamat di Kp. Paracis Rt. 001 Rw. 011 Desa. Tanjungpura Kec. Karawang Barat Kab. Karawang.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Bustomi, Kanit Jatanras Ipda Kadek dan Paur Humas Ipda Herawati didepan media saat press realease. Minggu (15/1/2023). didepan Mako Polres Karawang.
"Tersangka berhasil kita amankan pada Selasa tanggal 10 Januari 2023 pukul 11.00 WIB, setelah Unit Resmob Sat Reskrim Polres Karawang bergerak cepat dengan berbekal keterangan saksi-saksi yang di intograsi dan Rekaman CCTV, serta hasil mendeteksi ciri-ciri pelaku yang melakukan Pembunuhan, di lampu merah Pemda Karawang, terangnya.
Diperjelas Kapolres bahwa tersangka merasa sakit hati dengan korban yang melarang tersangka untuk berjualan di sekitaran TKP dan karena AR tidak terima dengan teguran korban tersebut, kemudian AR merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.
Dan menurut pengakuan AR, setelah kejadian pelarangan itu, kemudian ia naik angkutan Kota dari depan lampu merah pemda karawang menuju Pasar Johar Karawang, setibanya di Pasar Johar Karawang AR membeli dua Buah Pisau yang dimana pisau tersebut disimpan oleh tersangka satu disaku celana depan tersangka kemudian satu buah pisau disimpan ke dalam bungkusan kerupuk jualan AR, setelah membeli pisau di Pasar Johar Karawang kemudian Tersangka Kembali lagi ke Lampu merah depan Pemda karawang menghampiri korban yang sedang berada di pinggir Trotoar lampu merah Pemda Karawang.
Setelah melihat korban yang sedang duduk di kursi trotoar AR langsung menusukkan pisau ke arah perut korban, kemudian korban melarikan diri namun AR masih mengejar dari belakang, ketika AR mengejar korban kemudian AR menusukkan pisau tersebut ke aras Punggung korban sebanyak satu kali.
"Setelah berhasil menusukan pisau ke tubuh korban (YS) kemudian tersangka (AR) melarikan diri dengan meninggalkan kerupuk dagangannya berikut dengan satu buah pisau ditinggalkan di dalam kantong plastic kerupuk jualannya tersebut, sedangkan korban berlari kearah mobil PJR Polisi kemudian masuk kedalam Mobil PJR dan korban dibawa ke rumah sakit Islam, dirumah sakit korban sudah tidak bisa tertolong dan meninggal dunia. tandas Kapolres.
Sebelumnya Kantor Departemen Agama Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang dan Resmob Sat Reskrim Polres Karawang sudah mengidentifikasi kelompok pelaku tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dan penyelidikan hingga mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Provinsi Sumatera Selatan.
"Kita langsung mendatangi lokasi persembunyian pelaku, lalu dilakukan penangkapan. Kemudian setelah di laksanakan penangkapan pelaku di bawa ke Mako Polres Karawang untuk kemudian dilakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan di dapat keterangan bahwa pelaku mengakui perbuatannya karena Sakit hati dengan korban, dari tangan pelaku kita amankan barang b1 (satu) BAL kerupuk palembang. 1 (satu) buah pisau. 1 (satu) buah sendal jepit.
" Dengan kejadian ini, Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara, jelas Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga menyampaikan kepada media, agar masyarakat harus lebih berhati hati lagi terhadap potensi tindak kejahatan, laporkan bilamana menemukan hal yang dapat menganggu kamtibmas dilingkungan masing masing, laporkan segera melalui Polsek terdekat atau melalui Lapor Pak Kapolres. tutupnya.