KOTA MADIUN: SEMERUPOS
Dalam rangka mewujudkan situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat terutama dampak buruk dari penggunaan Knalpot brong, Sat Lantas bersama Sat Reskrim Polres Madiun Kota melaksanakan sosialisasi tentang larangan penggunaan Knalpot racing pada kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor, Selasa (17/01/).siang.
Sosialisasi dipimpin Kasat Lantas AKP Vista Puji Ningsih.,SIK Bersama Kanit Kamsel dan Kanit II Sat Reskrim Polres Madiun Kota. Para petugas menyampaikan larangan penggunaan knalpot brong, kepada pemilik toko dan bengkel modifikasi knalpot Brong, selain itu petugas juga menempelkan stiker larangan penggunaan dan berjualan knalpot brong di Pasar Srijaya Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.
Dalam kegiatan tersebut Kanit Kamsel Ipda Widada berhatap ke pedagang untuk menjual knalpot sesuai standar yang ditentukan. Ditambahkanya penggunaan knalpot brong melanggar UU Lalu Lintas No.22/2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp250 ribu.
Sekali lagi kami menghimbau kepada masyarakat utamanya pedagang agar tidak menjual knalpot brong karena penggunaanya kenalpot brong sangat menggangu dan bising ditelinga. Kemudian kepada pedagang yang membandel kita beri himbauan pertama, kedua, kalau masih menjual akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku."imbuhnya.
Sementara itu para pedagang di Pasar Srijaya mengaku kaget dengan kedatangan petugas namun kita menyadari bahwa knalpot bronk sangat menggangu, kami akan mematuhi aturan yang berlaku dan sebenarnya kesalahan bukan pada kami, selepas beli disini saringan knalpot yang ada didalam kebanyakan dilepas sehingga menimbulkan suara yang keras."pungkasnya.
"Kami pedagang pasar Srijaya mengapresiasi langkah yang sudah dilaksanakan oleh jajaran kepolisian kususnya Polres Madiun Kota dalam menjaga lingkungan yang aman nyaman dan kondusif. (Hms).