Madiun : Semerupos
Bapenda Kabupaten Madiun mengadakan Sosialisasi Sinergitas dengan Pemerintah Desa dalam rangka Optimalisasi Pajak Daerah.
Acara tersebut di adakan di Rumah Makan Lembah Bukit Durian Desa Suluk Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun 21/11/2022.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)Kabupaten Madiun Mohamad Hadi Sutikno S.Sos.M.Si.,Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Madiun Budi Wahono,serta seluruh Kepala Desa,BPD,dan Petugas pemungut pajak se Kecamatan Dagangan, Kebonsari,Dolopo dan Geger.
PAD merupakan perwujudan dari asas desentralisasi dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
Melalui PAD pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensinya.
Sebagai dasar hukum,peraturan Bupati No 33 tahun 2020 tenang tatacara pengalokasian, penyaluran dan pengelolaan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Madiun.
Draft Peraturan Bupati Madiun tahun 2022 tentang pengalokasian dan tata cara pengalokasian DBH kepada pemerintah Desa tahun 2023.Keputusan Bupati Madiun No 188.45/582/KPTS/402.013/2022 tentang dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Madiun berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah tahun 2022.
Menurut Ari selaku Sekertaris Bapenda, diadakannya sosialisasi ini agar bisa meningkatkan sinergitas antar pemerintah desa guna mengupayakan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perpajakan.
Bapenda sebagai leading sector terus berupaya keras mengoptimalkan pendapatan daerah dan menghimbau kepada wajib pajak dan pelaku usaha untuk taat membayar pajak, sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pembangunan Kabupaten Madiun pungkasnya.