Semeru Pos :
Sebagai upaya dalam menekan peredaran rokok ilegal,Bea Cukai bekerjasama dengan Satpol-PP Kabupaten Madiun menggelar acara Mlaku bareng Bupati dan Wakil Bupati bersama warga masyarakat,(30/10).
Acara tersebut di selenggarakan di lapangan Desa Sareng kecamatan Geger Kabupaten Madiun.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Madiun H.Ahmad Dawami Ragil Saputro S.Sos.,Wakil Bupati Madiun H.Hari Wuryanto S.H.,M.AK., serta Forkopimda beserta masyarakat Kabupaten Madiun.
Guna menarik minat masyarakat, panitia menyediakan hadiah utama berupa sepeda motor dan berbagai macam hadiah hiburan menarik lainnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kontribusi cukai rokok terhadap pendapatan negara serta mengingatkan masyarakat untuk tidak mengkonsumsi maupun mengedarkan rokok ilegal.
Karena berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 dan perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai ilegal itu meliputi,
Rokok tanpa pita cukai atau polos,
Rokok dengan pita cukai palsu atau cetakan kertas palsu,
Rokok dengan pita cukai bekas dan
Rokok dengan pita cukai berbeda.
Untuk diketahui ,adapun untuk sanksi bagi pengedar rokok ilegal adalah,sesuai dengan pasal 54 tentang cukai berbunyi "barang siapa yang memperjuangkan rokok tanpa Pita Cukai dipidana miminal 1 tahun penjara, maksimal 5 tahun,dan denda minimal 2 kali nilai cukai maksimal 10 kali nilai cukai.
Dan di Pasal 56, setiap orang yang memperjual belikan rokok dengan pita cukai palsu akan di denda minimal 1 tahun penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda minimal 2kali nilai cukai maksimal 10 kali nilai cukai.
Untuk pasal 58, setiap orang yang menjual atau membeli menggunakan pita cukai berbeda yang bukan haknya dipidana 1 tahun , maksimal 2 kali nilai cukai.(ti)