BREAKING NEWS

Ditetapkan Tersangka,Pemuda Madiun Tak Ditahan Tapi Wajib Lapor



Tersangka MAH
Semeru Pos : 
Tersangka Muhammad Agung Hidayatullah mengaku jual channel Telegram Bjorkanism ke peretas yang mengaku sebagai Bjorka seharga 100 dolar AS. 

Atas perbuatannya tersebut pemuda warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan itu telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Ia mengaku salah, karena telah memberikan sarana ke Bjorka.
Pemuda tersebut pernah mengunggah sebanyak tiga kali di channel telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan stop being idiot. Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan The next leak will come from the president of Indonesia.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MAH tak ditahan namun dikenai wajib lapor.
Menurut Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya, MAH ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan bagian dari kelompok Bjorka.
Polri mengungkap peran MAH, pria di Madiun, yang ditetapkan sebagai tersangka terkait hacker Bjorka, yang meretas dan menyebar data sejumlah pejabat publik.
"Motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," kata Kombes Pol Ade Yaya di Mabes Polri,Sabtu (17/09)

Pihak keluarga juga  bersyukur karena sudah tidak ditahan lagi oleh pihak kepolisian. Meski sudah dibebaskan, Muhammad Agung tetap diwajibkan untuk lapor seminggu dua kali ke Polres Madiun.

Dalam penegakan hukum tersebut, timsus Polri menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah kartu SIM seluler yang digunakan Agung berkomunikasi dengan pemilik channel asli Bjorka, dua unit ponsel milik tersangka, dan satu KTP atas nama tersangka.

NW**
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar