Madiun : Semeru Pos
Polres Pacitan mengamankan empat orang anggotanya lantaran penyalahgunaan narkotika. Empat anggota polisi Pacitan tersebut diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu, setelah menjalani tes urine yang dilakukan oleh Tim Ditreskoba Polda Jawa Timur terhadap 15 anggota Polres Pacitan beberapa waktu lalu.
"Empat oknum anggota polisi resor Pacitan yang diamankan tersebut merupakan tindak lanjut pengembangan atas kasus narkoba dari seorang anggota polisi Aiptu AW, yang pada tanggal 10 Agustus lalu tertangkap Ditreskoba Polda Jatim di Kabupaten Ponorogo," kata Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd ketika dikonfirmasi melalui sambungan tlp Jumat,(25/8).
Pemeriksaan terhadap keempat oknum polisi itu kini ditangani Satgassus Anti Narkoba Ditpropam Polda Jatim dengan SiPropam Polres Pacitan. Ini merupakan salah satu wujud dan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punisment atau hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.
Dari empat orang anggota tersebut, tiga diantaranya dari Samapta, KZ, DF, dan ES. Sedangkan, satu orang anggota, RF, dari Kepolisian Sektor.
Sementara itu, keempat oknum anggota kepolisian Pacitan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tersebut, jika terbukti dari hasil pemeriksaan melakukan pelanggaran kode etik berat, keempatnya terancam tidak bisa lagi dipertahankan dalam jajaran kepolisian,pungkasnya.