![]() |
Ilustrasi Dokumen KTP Dan SIM |
Madiun : Semeru Pos
Menjelang gelaran operasi Patuh 2022 yang secara serentak akan dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia,muncul pertanyaan dari berbagai masyarakat apakah bisa KTP dijadikan jaminan sementara jika terjadi tilang dan dengan alasan ketinggalan dirumah?
Sedangkan saat berkendara, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dua dokumen yang harus dibawa.
Menurut keterangan Pimpinan Redaksi News 7 Hernawan SE yang juga selaku anggota Organisasi KBPP Polri ketika bertukar pendapat terkait diatas mengatakan,"Sebenarnya bukan kapasitas saya menjelaskan hal itu,tapi menurut opini saya pribadi dan berdasarkan UU,jelas tidak bisa KTP dijadikan jaminan karena bukan termasuk surat kelengkapan berkendara,Minggu (12/06)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ternyata kendaraan bisa dijadikan alat bukti.
![]() |
Illustrasi |
"Di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah diatur tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor," ungkapnya.
Lebih jauh, hal itu termaktub dalam Pasal 106 ayat 5, disebutkan bahwa pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, maka tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:
A.Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor,
B. Surat Izin Mengemudi (SIM),
C. Bukti lulus uji berkala; dan/atau
D. Tanda bukti lain yang sah.
Apabila pada saat pemeriksaan tidak dapat menunjukkan surat-surat tersebut, dapat digolongkan sebagai pelanggaran Lalu lintas," paparnya.
Pada UU LLAJ Pasal 260 ayat 1 huruf a, disebutkan dalam hal penindakan, pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara RI, selain yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara RI, di bidang lalu lintas dan angkutan jalan berwenang menghentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/ atau hasil kejahatan.
Pasal 32 ayat 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran lalu lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan juga alasan lain kendaraan disita atau ditahan, yaitu :
A.Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah pada waktu dilakukan Pemeriksaan Kendaraan bermotor di Jalan;
B.Pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi;
C.Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor;
D.Kendaraan Bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana; atau
E.Kendaraan Bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat,pungkasnya di sela sela menikmati secangkir kopi di sebuah kedai yang ada di Kota Madiun.
Red**