Satu warga binaan terorisme Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun Kanwil Kemenkumham Jatim berhasil mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menunjukkan perilaku yang baik dan aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas. Warga binaan tersebut yang berinisial B telah membuktikan komitmennya untuk berubah dan berintegrasi kembali ke masyarakat.
Selama menjalani masa tahanannya, warga binaan ini secara konsisten mengikuti berbagai program pembinaan yang ada, termasuk pelatihan keterampilan, pembinaan keagamaan, serta konseling psikologis. Selain itu, ia juga menunjukkan sikap kooperatif dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di dalam lapas.
Puncak dari keberhasilannya dalam program pembinaan ini ditandai dengan pelaksanaan Ikrar Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada beberapa bulan yang lalu. Ikrar ini merupakan salah satu syarat penting untuk memperoleh bebas bersyarat, yang menunjukkan bahwa warga binaan tersebut telah menyadari kesalahannya dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Kepala Lapas Kelas I Madiun Kadek Anton Budiharta, menyatakan bahwa keputusan pemberian bebas bersyarat ini tidak diambil dengan mudah. “Kami mengamati dengan cermat setiap perkembangan yang ditunjukkan oleh warga binaan. Komitmen dan konsistensi dalam mengikuti program pembinaan menjadi faktor utama dalam keputusan ini, Program pembinaan dirancang untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk mengembangkan potensi diri dan mempersiapkan kembali ke masyarakat. Dalam hal ini, warga binaan tersebut juga telah menjalani proses evaluasi ketat dan pengawasan dari berbagai pihak terkait, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan pihak kepolisian." ujar Kadek Anton.
Proses bebas bersyarat ini dilakukan dengan pengawasan ketat dari pihak bapas dan instansi terkait untuk memastikan bahwa warga binaan benar-benar siap untuk kembali ke masyarakat. Selain itu, pihak bapas juga akan berkomitmen untuk terus memantau perkembangan warga binaan tersebut setelah bebas bersyarat, guna memastikan proses reintegrasi berjalan dengan baik.
RED