Madiun - Pengadilan Agama Kabupaten Madiun dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun Kanwil Kemenkumham Jatim resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) guna memperkuat kerjasama dalam pelaksanaan sidang online, Selasa(05/03).
Acara penandatanganan MoU ini dilaksanakan di ruang rapat Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, dengan dihadiri oleh pimpinan kedua lembaga dan disaksikan oleh para pejabat terkait. MoU ini mencerminkan komitmen bersama untuk mengadaptasi teknologi dalam sistem peradilan agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Rasyid Muzhar, menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah maju dalam menjawab tuntutan zaman. "Dengan adanya pelaksanaan sidang online, kami berharap dapat memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat, terutama yang berada di daerah terpencil atau memiliki kendala mobilitas," ujar Rasyid Muzhar.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun melalui Plh Kabid Pembinaan Reza Meidyansah, menekankan pentingnya kerjasama ini untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih modern dan efisien. "Pelaksanaan sidang online akan membantu proses pengadilan tanpa mengorbankan kualitas dan integritas. Kami berharap warga binaan dapat merasakan manfaatnya dengan lebih mudah mengakses proses hukum," kata Reza.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono berharap dengan penandatanganan MoU ini, Pengadilan Agama Kabupaten Madiun dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih baik dan efisien, sekaligus mendukung upaya peningkatan akses keadilan bagi masyarakat di wilayah tersebut.
pas/humas