Jombang - Polres Jombang rutin mendatangi gereja atau rumah ibadah umat Kristen setiap minggunya. Upaya tersebut untuk menjaga toleransi serta berikan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah.
Kali ini, Minggu (21/1/2024), melalui program bertema Minggu Kasih, menggelar pertemuan dengan Jemaat GBIS Desa Gabusbanaran Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.
Minggu kasih tersebut dipimpin Kanitkamsel Satlantas Polres Jombang. IPDA Ken Wahyu, Kanit Turjawali Satsamapta Polres Jombang Ipda Edy Mardiantoni beserta anggota Polres dan Polsek. Kemudian dari GBIS diikuti pendeta serta Jemaat GBIS Gabusbanaran sebanyak 30 Orang.
Pada pertemuan itu dilakukan tanya jawab serta penyampaian masukan maupun keluhan oleh para jemaat GBIS Gabusbanaran Jombang.
Pertanyaan seperti disampaikan Ferdy tentang syarat pembuatan SIM serta biaya yag dibutuhkan.
Jemaat lain, Adi memberikan informasi bahwa masih adanyapengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot dengan suara keras (brong) yang mengakibatkan bising dan mengganggu ketika malam ha
Ri lewat samping jalan kampung. Dirinya juga mengucapkan terima kasih atas kegiatan minggu kasih Polres Jombang tersebut.
Ipda Ken Wahyu bersama anggota menanggapi satu persatu keluhan maupun saran jemaat. Terkait syarat pembuatan SIM harus sudah punya KTP atau usia 17 tahun, lulus tes teori dan praktek dengan biaya Rp 125.000,- dan jangan melalui Calo atau Makelar.
Sedangkan adanya penggunaan knalpot bring, Polres Jombang maupun Polsek Tembelang sudah melaksanakan penindakan dengan tilang, apabila mengambil sepeda motor harus mengganti knalpot sesuai spektek dan menyertakan surat pernyataan yang diketahui Kades serta membayar denda tilang di Pengadilan," jelasnya.
Kanitkamsel Satlantas Ipda Ken Wahyu juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pengurus Gereja beserta Jemaat GBIS Gabusbanaran dalam menjaga situasi kamtibmas wilayah jombang tetap aman kondusif.
Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya untuk melaporkan ke Kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polres Jombang.
"Masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya serta pengaduan/keluhan tentang layanan Kepolisian bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081323332022,” imbau Kapolres Jombang