![]() |
Foto : Semeru Pos |
Bali..Badan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama sejumlah instansi terkait membentuk suatu Tim Satuan Tugas (satgas) dalam pengawasan dan pemantauan BBM bersubsidi jenis solar
Seperti yang dikatakan Kepala BPH Migas,Erika Retnowati beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa program ini dibangun sebagai alat pengendalian pendistribusian BBM bersubsidi dan memastikan tepat pada sasaran serta dilakukan dengan mengunakan QR code biar tercapainya intruksi dari pemerintah dan menghindari dari kecurangan yang dilakukan para mafia BBM bersubsidi untuk melancarkan aksinya dari hasil pengambilan BBM bersubsidi dijual kembali dengan harga BBM non subsidi B-30 sebagai bentuk perampasan hak masyarakat kecil dan untuk memperkaya diri sendiri.
Seperti kita jumpai beberapa waktu lalu Rabu,04/10/2023 pukul 15.30 wita di wilayah penegak Hukum Bali tepatnya dengan sangat sengaja dan terkesan bukan hal yang aneh saat melakukan aksinya para mafia BBM tersebut di wilayah Buluh Indah ,Pemecutan kaja -Denpasar Utara SPBU 54.801.31 dengan armada L300 box bernopol L 9786 BF dan di duga milik boz besar (R) yang sengaja dimodifikasi Armadanya dengan cara mengunakan Ibc tang atau kempu didalamnya agar dapat memperoleh BBM berkapasitas besar dengan cara keluar masuk SPBU berulangkali saat kita konfirmasi pada sopir Armada menjelaskan bahwa boz besar adalah ini adalah (R) mempunyai armada sekitar 2-4 unit dan bergerak hampir disemua titik lokasi SPBU wilayah Bali merasa sudah ber kontribusi ke semua Aparat Penegak Hukum setempat untuk melancarkan aksinya karena terkesan menutup mata tidak pernah ada tindakan sama sekali kemudian pihak sopir menyebutkan bahwa yang mengurusi semua adalah boz kami (R0) Hubungi saja nomer pengurus saya ini bila ada perlu kami hanya disuruh dan hanya pekerja'" ujar sopir Armada tersebut
Dalam Himbauan beberapa waktu lalu Kepala Divisi Humas Polri (pol) Dedi Prasetyo di Mabes Polri dalam Himbauannya " Untuk menjaga ketersediaan BBM dan meminit penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM bersubsidi untuk masyarakat.Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelangaran terkait penyalagunaan dan penyimpanan BBM bersubsidi" menurut beliau kemarin
Jika memang inisial (RO) benar terbukti dengan tindak penyalagunaan BBM bersubsidi dan ikut berperan melancarkan aksinya dan jika memang terbukti melakukan penyalagunaan BBM bersubsidi maka akan terjerat dengan pasal 40 angka 9 UU Nomer 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.
Jika dengan terkait pemberitaan ini jika memang belum ada tangapan dengan Aparat penegak Hukum setempat maka kami akan lanjutkan kordinasi serta mengirimkan surat tertulis pada Mabes Polri dan BPH Migas ..(bersambung)
Team/Redaksi