POLRES KARAWANG - Jelang beberapa hari memasuki bulan suci Ramadhan atau bisa dibilang bulan puasa, Polsek Telagasari terus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan kenalpot bising yang menganggu masyarakat terlebih di bulan puasa.
Bahkan Polsek Telagasari akan bertindak tegas akan melakukan razia dan sanksi kepada pengendara motor yang masih Membandel menggunakan kenalpot bising. Sosialisasi tersebut dilakukan oleh Polisi Caket Polsek Telagasari Bripka Endang Cahyana di desa binaannya Desa Telagasari, Minggu 19 Maret 2023.
"Kita terjun langsung ke masyarakat sosialisasikan menjelang bulan puasa agar tidak menggunakan kenalpot bising karena akan mengganggu orang beribadah puasa. Jika masih ada pengendara motor yang bandel, kita akan tidak tegas dan berikan sanksi," ujar Bripka Endang.
Selain sosialisasi terkait kenalpot bising, Bripka Endang bersam Babinsa Sertu Iman juga memberikan himbauan kepada masyarakat, apabila menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas agar segera melaporkan ke dumas layanan Lapor Pak Kapolres, Lapor Pak Kapolsek dan Polisi Caket Desa Telagasari. Untuk mempermudah pihaknya menempelkan sticker layanan tersebut di rumah-rumah warga.
"Melaksanakan Pembagian sticker Layanan WA Lapor Pak Kapolres 0822-1127-2003, WA Lapor Pak Kapolsek +62815-8683-0678 dan WA Polisi Caket Desa Talagasari 082122503133,"tukasnya.