POLRES KARAWANG - Anggota Satlantas Polres Karawang melakukan sosialisasi tata tertib administrasi kendaraan bermotor kepada warga di Jl. Veteran Kw 6, Karangpawitan, Karawang Barat, Jumat (24/2/2023).
Anggota Satlantas Cakep juga membagikan brosur kepada abang-abang Opang tentang penghapusan data kendaraan bermotor sesuai Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sosialisasi ini merupakan kolaborasi antara Satlantas Polres Karawang, Jasa Raharja dan Bappeda Karawang," ungkap AKP LD Habibi Ade Jama, Kasat Lantas Polres Karawang
"Tujuannya ialah untuk mensosialisasikan tertib lalu lintas terkait asuransi Jasa Raharja yang berhubungan dengan kecelakaan, aturan pajak dari Bappeda Karawang serta kelengkapan surat-surat yang terkait aturan lalu lintas oleh Satlantas Polres Karawang," jelas Habibi.
Seperti yang dilakukan anggota Satlantas Polres Karawang Bripka Syarif Hidayat, melaksanakan sosialisasi tata tertib administrasi kendaraan bermotor serta membagikan brosur penghapusan data kendaraan bermotor sesuai Pasal 74 UU LLAJ No 22 Tahun 2009.
Dijelaskan, pada kesempatan ini masyarakat diberikan sosialisasi tentang tata tertib administrasi kendaraan bermotor, tata cara berkendara, penghapusan data kendaraan dalam waktu kedepannya nanti dan juga aturan berlaku tertib di jalan raya.
"Dengan begitu, masyarakat akan lebih memahami kebijakan atau aturan yang berlaku," pungkas Habibi.