Bondowoso, Tepatnya pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023 sekira jam 18.00 Wib Unit Resmob dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka yang diduga melakukan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1), (4) KUH Pidana.
Diketahui bahwa Pelaku atas Nama Inisial ZA (27) diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Korban atas nama Zainur Rahman (29) yang beralamat Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso.
Seperti yang diterangkan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan, "Bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka ZA (27) kepada Korban Zainur Rahman (29) yang terjadi Pada hari kamis tanggal 3 November 2022 sekira jam 19.00 WIB di jalan masuk wilayah Desa Bandilan Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso dengan cara awalnya korban sedang beriring-iringan untuk mengantarkan jamaah yang akan berangkat Umroh, namun ditengah perjalanan korban dipepet oleh tersangka yang dimana pada saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor, "ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso.
"Sedangkan tersangka sedang mengendarai mobil pick-up dan mengangkut beberapa warga pada bak belakang mobil pickup tersebut. Kemudian tersangka langsung turun dari mobil pick-up tersebut dan menghampiri korban dan tanpa komunikasi apapun tersangka langsung memukul korban, "imbuhnya.
" Bagian yang dipukul oleh tersangka pada bagian leher belakang, kepala bagian belakang dan punggung bagian belakang secara berkali-kali dengan menggunakan tangan kosong posisi tangan mengepal, "katanya.
" Selanjutnya perbuatan tersangka tersebut diketahui oleh beberapa warga dan langsung dilerai. Kemudian korban langsung pulang menuju rumahnya dan tersangka tetap melanjutkan iring-iringan pemberangkatan jamaah umroh tersebut, "tambahnya.
"Bahwa atas kejadian tersebut korban mengalami nyeri dan luka lebam dibagian leher belakang, kepala bagian belakang dan punggung bagian belakang sehingga korban tidak dapat bekerja dan atau beraktivitas selama 2 (dua) hari, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bondowoso, "ujarnya.
" Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 1 (satu) buah jas warna hitam, 1 (satu) buah sarung warna cream kombinasi kuning kunyit, 1 (satu) buah peci warna hitam. Atas perbuatan pelaku dengan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud kami jerat dengan Pasal 351 Ayat (1), (4) KUH Pidana, "pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso.
(Humas)