Surabaya - Niat DSY (38) berniat untuk menambah Rejeki malah berakhir di terbalik terjerumus ke jeruji besi. Polrestabes Surabaya, yang dikarenakan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pelaku DSY yang kesehariannya berprofesi sebagai penjual burung tersebut terciduk dikarenakan menjual sabu, berangkat dari informasi warga bahwa pelaku sering melakukan transaksi serbuk setan sabu-sabu di Jalan Banyu Urip Wetan Surabaya.
Menurut AKBP Daniel Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, satu pelaku yang kita tangkap, pada 3 Oktober sekira pukul 18.00 Wib, dikarenakan DSY kedapatan menyimpan sabu di rumahnya Jalan Banyu Urip Wetan Surabaya.
"Awalnya dia profesi jual burung lantas nyambi jualan sabu," jelas Daniel kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).
Saat diciduk, DSY kedapatan menyimpan 15 poket barang haram narkotika jenis sabu dengan total berat 2,22 gram.
Sabu tersebut, lanjut Daniel sudah siap edar di kawasan Kota Surabaya yang sudah dibagi dalam 15 klip plastik bening kecil.
DSY mengaku bahwa mereka mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seseorang yang bernama LENTO (DPO), pada Sabtu 1 Oktober 2022, sekira pukul 17.00 Wib, yang di ranjau di tempat sampah depan apotik Jalan Perak Barat Surabaya.
Selain sabu polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa, 5 butir pil ekstasi, 2 Skrop, uang tunai Rp.300.000, satu timbangan elektrik, 1 buku rekapan penjualan sabu dan 2 Handphone.
Dari perbuatannya, kini DSY harus rela mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya DSY dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.