Madiun : Semeru Pos
Operasi yang di lakukan oleh Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kabupaten Madiun di lakukan hari ini,Kamis(7/7/2022).
Di awali dari toko-toko yang berada di sepanjang jalan Desa Uteran_Nglandung dan terakhir di Pasar Dolopo.
Dalam operasi tersebut Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Madiun tidak menemukan adanya pelanggaran terkait rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai, seperti yang di sampaikan Roshid Ridho Setyadi dan Jiman selaku bagian penindakan dan penyidikan dari Beacukai.
PPHD atau Penegakan Produk Hukum Daerah dalam hal ini di wakili oleh Tatik mengungkapkan bahwa operasi ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan mengawasi peredaran rokok ilegal guna mencegah terjadinya kerugian negara yang di akibatkan dari peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok yang pita cukainya tidak sesuai dengan peruntukannya.
Penempelan stiker di toko-toko juga di lakukan oleh Bea Cukai dan Satpol PP.
Karena di dalam stiker tertera mengenai undang-undang barang siapa melakukan peredaran rokok ilegal melanggar UU No 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 1995 di kenakan sanksi pidana penjara 1 sampai dengan 5 tahun dan atau denda minimal 2X - 10X nilai cukai yang seharusnya di bayarkan.
Diharapkan dengan adanya operasi dan sosialisasi tersebut kesadaran dan pemahaman masyarakat dan tokoh-tokoh yang menjual rokok paham terkait barang kena cukai, sehingga potensi-potensi atau pemanfaatan oleh oknum-oknum tidak bisa masuk ke wilayah khusus nya Kabupaten Madiun.(ti)